Sukabumi, 4 November 2025 — Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) yang diwakili oleh Abdul Hamid A.Md.Kes, Tuswahid AQ., S.Pd., MM., CMA, CWC, WMI, Rizqi ZH, B.Ec.,CWC, dan Zianfani A, B.Ec., CWC., memenuhi undangan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi dalam rapat pembahasan terkait Program Wakaf di Kota Sukabumi. Kehadiran ini menjadi momentum dialog untuk membahas pelaksanaan program wakaf uang di kota Sukabumi.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari legalitas kerja sama pemerintah daerah dengan YPPDB, keterlibatan lembaga keagamaan, hingga mekanisme penghimpunan dan penyaluran manfaat wakaf kepada masyarakat pelaku UMKM.
Ketua Panja menegaskan bahwa pembahasan ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan transparan, bebas konflik kepentingan, dan berdampak langsung kepada kemaslahatan publik.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LWDB menyampaikan bahwa lembaganya merupakan Nazhir resmi yang telah terdaftar dan tersertifikasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta mengelola wakaf uang melalui instrumen investasi syariah seperti sukuk dan reksa dana syariah. Keuntungan yang terhimpun kemudian disalurkan dalam bentuk program Qardhul Hasan bagi pelaku usaha mikro di Sukabumi. Program Qardhul Hasan ini menjadi program prioritas tahap pertama (bidang ekonomi) dalam bentangan program jangka panjangnya. Program wakaf uang ini diharapkan menjadi Gerakan awal dari rencana pemerintah daerah kota Sukabumi yang berkeinginan menjadi kota Sukabumi sebagai kota Wakaf.
Hingga Oktober 2025, program tersebut telah memberi manfaat kepada 517 penerima UMKM, yang sebagian dananya berasal dari hasil pengelolaan wakaf serta kontribusi donatur sosial seperti dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta donator lainnya.
Panja wakaf DPRD menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada perwakilan LWDB. Beberapa isu utama yang dibahas diantaranya:
– Keterlibatan DPRD dalam Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Sukabumi dengan YPPDB yang telah lolos berdasar kajian hukum kerja sama dari pihak yang menangani bidang hukum pemerintah daerah kota Sukabumi;
– Rekomendasi MUI dan instansi lainnya terkait penghentian sementara program wakaf uang hingga jelasnya regulasi yang mengatur pelaksanaan wakaf uang di kota Sukabumi .
– Penggunaan QRIS di SKPD, yang dibuat berdasarkan permintaan dari perwakilan SKPD yang selanjutnya dibenahi oleh pihak LWDB melalui aplikasi wakaf digital berbasis web di nazhirdoabangsa.org, secara bertahap sehingga para wakif berwakaf melalui satu channel LKS PWU yang telah dibuat.
– Potensi konflik kepentingan, karena wali kota masih tercatat sebagai pendiri yayasan meskipun telah mundur dari kepengurusan aktif sejak Februari 2025. Terhadap ini pihak LWDB sudah melakukan mitigasi dan seterusnya diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum untuk menilai yang tentunya pihak LWDB akan legowo untuk melepas ikatan Kerjasama bila memang pertimbangan hukum dari pihak berwenang menyatakan demikian.
Selain itu, LWDB menegaskan keterbukaannya terhadap kolaborasi dengan lembaga nazhir lain untuk memperkuat ekosistem perwakafan di Sukabumi. Pihak DPRD mengapresiasi semangat kolaboratif ini dan menilai perlu adanya pengawasan bersama agar pengelolaan wakaf semakin transparan dan partisipatif.
Menjawab isu dugaan paksaan berwakaf, LWDB menegaskan bahwa wakaf uang itu bersifat sukarela dan dilandasi kesadaran spiritual. Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi ini bersifat abadi. Selamanya menjadi milik dan untuk warga kota Sukabumi dengan sasaran utamanya adalah menurunnya angka kemiskinan. Sebagai Nazhir Wakaf Uang, LWDB tegak lurus dengan aturan perundangan tentang Wakaf dan tegak lurus pula dengan goal utama dari wakaf itu sendiri yaitu kemaslahatan sesuai amanah para wakif.
Terkait laporan keuangan wakaf, pihak LWDB, Tus Wahid menjelaskan bahwa standarisasi laporan keuangan entitas wakaf tidak terkonsolidasi dengan laporan keuangan di Yayasan. LWDB wajib memberikan laporan per semester kepada BWI pusat melalui layanan e-service BWI. Pencatatan keuangan wakaf berstandar kepada PSAK khusus wakaf. Setidaknya dalam program wakaf ada 3 rekening wakaf, yaitu rekening penampungan/penghimpunan, rekening pengelolaan dan pengembangan serta srekening khusus penyaluran manfaat wakaf.
YPPDB dengan LWDB-nya sangat mengapresiasi pihak Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi yang telah mengundang lembaganya untuk duduk bersama, menggali informasi perihal pelaksanaan program wakaf uang di kota Sukabumi selama ini. LWDB berharap program wakaf di kota Sukabumi ini berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada asumsi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait dalam perwakafan yang mengganggu esensi keberkahan yang menjadi spirit dari wakaf.
Dalam pertemuan itu, Panja Wakaf DPRD mempertimbangkan perlunya transparansi penuh dalam pengelolaan dan pelaporan wakaf uang, keterlibatan DPRD dalam pengawasan kebijakan publik terkait wakaf yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah kota, dan kolaborasi antar-nazhir termasuk BWI perwakilan Kota untuk meningkatkan literasi wakaf.
Melalui dialog ini, diharapkan Program Wakaf di Kota Sukabumi dapat terus berjalan dengan prinsip syariah, profesionalisme, dan keberlanjutan, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM dan kelompok yang membutuhkan.